Tempatnya Sharing Ilmu Kesehatan Terutama Di Bidang Farmasi

RESEP : Pengenalan, Bagian dan Salinan Resep/Copyresep

RESEP : Pengenalan, Bagian dan Salinan Resep/Copyresep
Contoh Resep Dokter (slideshare)
Pada saat kita berobat ke dokter atau ke fasilitas kesehatan, kita selalu mendapatkan selembaran kertas yang berisi tulisan dokter. Tulisan dokter ini kadang tidak bisa terbaca oleh orang awam. Selembaran itu berisi informasi obat yang akan digunakan oleh pasien. Selembaran itu disebut resep.

Resep merupakan permintaan tertulisa dari seorang dokter, bisa dokter umum, dokter hewan dan dokter gigi yang tentunya sudah memiliki izin praktek. Permintaan tersebut ditujukan kepada apoteker selaku pelayan kefarmasian untuk menyediakan/membuat dan menyerahkan resep tersebut kepada pasien sesuai dengan yang tertulis di resep. Di desa-desa mungkin masih banyak bidan/perawat yang membuat/menuliskan resep ke pasiennya. Hal ini sebenarnya bertentangan dengan peraturan bahwa yang berhak menuliskan resep adalah dokter seperti penjelasan diatas.

Di dalam sebuah resep ada bebrapa hal yang harus diketahui oleh seorang apoteker. Bagian-bagian tersebut masing-masing berbeda fungsi dan tempatnya. Dokter selaku prescriber/menulis resep harus mengetahui beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut penjelasannya.
1. Identitas dokter praktek, berisi nama, alamat, nomor izin praktek dari dokter (umum, hewan, gigi) 
2. Inscription, bagian ini berisi tanggal penulisan resep
3. Invocatio, bagian ini berisi tanda R/ pada bagian kiri sebelum penulisan resep (nama dan jumlah obat)
4. Signature, bagian ini berisi aturan pemakaian penggunaan obat yang diresepkan1
5. Subscriptio, bagian ini berisi tanda tangan/paraf dokter penulis resep.

Untuk lebih jelasnya lihat gambar contoh resep diatas beserta dengan bagiannya.

Dalam menuliskan sebuah resep dokter juga harus mengikuri peraturan standar dalam menulis resep. Berikut atura-atran dalam penulisan resep.
1. Resep yang dituliskna harus dalam bahasa latin, kenapa bahasa latin ? karena baha latin tidak mengalami perubahan kata dalam perkembangannya.
2. Resep yang mengandung narkotika harus diberi pembeda, biasanya digaris bawah dengan tinta warna merah atau dieri tanda seru disamping nama obat, kemudian tidak boleh ada pengulangan resep/iterasi serta dalam aturan pemakainnya harus jelas.
3. Khusus untuk pasien yang obatnya harus diserahkan, disamping kanan/kanan atas resep diberi tanda/tulisan CITO/URGENT/PIM (periculum in mora) yang artinya berbahaya jika ditunda. Maksudnya adalah keselamatan pasien akan berbahaya bila tidak segera diberikan obat, sehingga biasanya resep didahulukan.
4. Tanda n.I (ne iteration) tidak boleh diuang harus dituliskan jika dokter tidak ingi resepnya diulang tanpa sepengetahuan dokternya.
5. Bila di dalam resep ada tanda p.p (pro pouper) maka artinya resep tersebut ditujukan untuk orang yang tidak mampu.

Didalam suatu resep khusunya untuk resep racikan ada 2 hal yang harus diketahui oleh seorang apoteker, yaitu :
1. Komponen obat utama/zat aktif ( remedium cardinale)
2. Komponen bahan tambahan ( remedium adjuvant)
Bahan tambahan disini ada beberapa jenis . corrigens actionis yaitu bahan tambahan yang digunakan untuk memperbaiki kerja dari obat utama/zat aktif. Corrigens saporis yaitu bahan tambahan yang digunakan untuk memperbaiki rasa dari obat. Corrigens odoris yaitu bahan tambahan yang digunakan untuk memperbaiki bau dari obat. Corrigens coloris yaitu bahan tambahan yang digunakan unttuk memperbaiki warna/penampilan obat dan terkahir yaitu remedium constituens yaitu bahan tambahan yang digunakan untuk memperbesar/mengisi volume dari obat.

Penyerahan Resep
Dalam penyerahan resep yang harus diperhatikan adalah kelengkapan dari resep itu sendiri. Penyerahan resep harus dilengkapi dengan aturan pemakaian yang sesuai dengan resep. Selain itu pemberian etiket yang sesuai juga hrus diperhatikan, misalnya warna putih untuk obat yang diminum dan warna biru untuk obat pemakaian luar. Khusus untuk sediaan suspensi dan beberpa sirup harus ditambahkan etiket/label “ KOCOK DAHULU”, hal ini bertujuan untuk menghomogenkan kembali larutan tersebut. Kemudian untuk obat bebas terbatas yang diberika tanpa resep harus diserahkan bersama dengan kemasannya dan untuk obat bebas diberikan sesuai dengan atuaran pemakaiannya.


Didalam resep bila dokter tersebut menginginkan untuk dilakukan pengulangan/iterasi dan ada obat yang belum ditebus pasien, maka saat pasien memeberikan resep aslinya apoteker harus memberikan salinan resep/copy resep untuk pasien dan ditulis keterangan jumlah pengulangan resep sesuai dengan resep aslinya dan atau menuliskan obat yang bekum ditebus oleh paseien di salinan resep. Salinan resep ini tidak berlaku untuk resep yang mengandung narkotik. 

RESEP : Pengenalan, Bagian dan Salinan Resep/Copyresep
Contoh Salinan Resep/Copyresep (slideshare)

Bagian-bagian salinan resep/copy resep hampir sama dengan resep aslinta yaitu berisi nama, alamat lengkap apotek, nama apoteker penanggung jawab dalam apotek tersebut berserta dengan nomer izin praktek kerja apoteker, kemudian tanggal penulisan resep aslinya, dibagian atas dituliskan salinan resep/copy resep, kemudian nama pasian dan nama dokter sesuai dengan resep aslinya, nama obat dan no resep dan paraf dan tanda cap apotek. Untuk lebih jelasnya lihat contoh gambar salinan resep diatas. 

Sekian semoga bermanfaat. 

Standar Kefarmasian dalam Melakukan Pelayanan di Rumah Sakit

Standar Pelayanan Kefarmasian RUmah Sakit (Bidhuan)

Rumah sakit merupakan sarana dan fasilitas kesehatan yang tak terlepas oleh apoteker dalam hal melakukan praktek kefarmasian. Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dirumah sakit, maka pemerintah mengaturnya dalam Permenkes No. 72 tahun 2016 mengenai standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit.

Apoteker harus mengerti kenapa pengaturan/permenkes ini dibuat. Pengaturan ini dibuat semata-mata untuk kepentingan pasien. Meningkatkan dalam kualitas pelayanan. Disini pelayanan ke pasien ibarat melayani raja yang akhirnya outpunya adalah kepuasan pasien. Kemudian menjamin kepasatian hukum bagi tenaga kefarmasian yang melakukan praktek. Di media marak terjadi praktek kefarmasian yang tidak sah/legal. Nah disini pengaturan ini menunjukkan bahwa praktek kefarmasian itu dijamin oleh hukum yang sah. Kemudian terkahir yaitu melindungi pasien dari penyalahgunaan obat dan penggunaan obat yang tidak rasional, misalnya pemberian dosis yang berlebihan.

Nah, dalam permenkes ini standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan standar pelayanan farmasi klinik. Masing-masing bagian ini tentunya dibawahi oleh apoteker yang sudah kompeten.

Mari kita bahas satu per satu per bagiannya. Standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dimaksud diatas adalah meliputi pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan dan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian dan administrasi. Jadi apotker di rumah sakit harus tahu pengelelolaannya mulai dari awal samp[ai akhir.

Kemudian standar pelayanan farmasi klinik yang dimaksud yaitu pengkajian dan  pelayanan resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsiliasi obat, pelayanan informasi obat (PIO), konseling dan visite pasien, pemantauan terapi obat, monitoring efek samping obat (MESO), evaluasi penggunaan obat (EPO), dispensing sediaan steril dan pemantauan kadar obat dalam darah. Hampir di seluruh rumah sakit sudah melakukan standar pelayanan farmasi klinik diatas. Tetapi beberapa ada yang belum juga mengingat fasilitas dan kemampuan dari rumah sakit itu sendiri. Termasuk juga dispensing sediaan steril, banyak dirumah sakit yang melakukan dispensing sediaan steril ini adalah perawat. Sesuai dengan permenkes ini yang berhak melakukan dispensing sediaan steril adalah apoteker/tenaga kefarmasian. Maka dari itu perlu dilakukan perubahan dalam peningkatan mutu pelayanan dirumah sakit. Dispensing sediaan steril ini juga tidak sembarangan rumah sakit dapat melakukan dispensing sediaan steril. Hanya rumah sakit yang sudah mempuyai fasilitas untuk melakukan produksi sediaan steril.



9 Star Farmasi yang Wajid Diketahui (9 Stars of Pharmacist)

9 Stars of Pharmacist (Farmasetika)
9 Star Farmasi (9 Stars of Pharmacist) yang dulunya 7 Stars of Pharmacist merupakan istilah yang disebut oleh WHO yang menggambarkan peran dan fungsi seorang apoteker dalam melaksanakan tugasnya yaitu dalam pelayanan kesehatan terutama di bidang kefarmasian. Mari kita bahas satu per satu.

1.        Care Giver (Kepedulian)
9 Stars of Pharmacist
Care Giver (MotionAid)
Sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, disitu apoteker harus memiliki rasa kepedulian terhadap masyarakat secar luas. Sesuai dengan UU tersebut, rasa kepedulian apoteker dapat ditunjukkan dalam pemberian Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, edukasi, monitoring, visite pasien dan yang lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Isi Sumpah Apoteker yang Wajib Dilaksanakan

2.       Decision-Maker (pembuat keputusan)
9 Stars of Pharmacist
Decision-Maker (TheOllinGroup)
Apoteker sesuai dengan keilmuan yang didapatkan, harus mampu membuat keputusan dalam hal pekerjaan kefarmasian. Misalnya dalam resep ada obat yang kosong, maka apoteker harus membuat keputusan untuk mengganti obat tersebut dengan komposisi yang sama atas persetujuan dokter/pasien. Kemudian dalam hal penyesuaian dosis, apoteker harus mampu membuat keputusan untuk menyesuaikan dosi resep tersebut dalam pertimbangan kalau tidak disesuaikan dosisnya akan melebih dosis maksimal. Dan lain-lain.

3.       Comunicator (Hubungan)
9 Stars of Pharmacist
Communicator (BudBilanich)

Apoteker wajib mampu untuk menjadikan dirinya komunikator/berkomunikasi yang baik dalam lingkungan kerjanya. Bukan hanya komunikator yang baik antara teman sejawat apoteker/instalasi, tetapi juga dengan instalasi atau tenaga kesehatan lainnya seperti dokter, perawat, bidan, ahli gizi dan lainnya. Sehingga pelayanan kefarmasian dimanapun lingkungan kerjanya dapat berjalan dengan baik. Untuk apoteke harus mampu menjadi komunikator yang baik, karena nantinya akan digunaakan dalam pelayanan kesehatan pariputna/akihir, misalnya dalam pelayanan informasi obat (PIO), konseling, konsultasi, visite dan tugas lainnya yang memerlukan komunikasi yang baik.

Baca Juga :Golongan dan Mekanisme Kerja Obat Antidiabetes

4.       Manager
9 Stars of Pharmacist
Manager (business-opportunities.biz

Apoteker harus mampun dalam aspek kefarmasian klinis. Tetapi apoteker juga harus mampu dalam aspek kefarmasian non klinis. Karena nantinya apoteker tidak hanya terjun ke dalam dunia kefarmasian klinis, tetapi juga non klinis. Misalnya apoteker dalam mengelola perbekalan farmasi dan alkes, kepala pbf, apoteker pengelola apotek, manager QA/QC dan lainnya.

5.        Leader/Pemimpin
9 Stars of Pharmacist
Leader (http://christianvisionalliance.org)
Apoteker juga harus mampu menjadi pemimpin. Pemimpin disini bukan berarti BOS, akan tetapi seorang pemimpin harus mampu memberikan perubahan/nuansa yang berbeda kepada lingkungan kerjanya. Semua orang bisa jadi pemimpin, tetapi tidak semua BOS bisa jadi pemimpin. Pemimpin disini juga harus memiliki visi dan misi yang jelas agar nantinya dapat memberikan kebijakan yang tepat tanpa ada yang merasa dirugikan.

Baca Juga : Golongan dan Mekanisme Kerja Obat Hipertensi

6.       Life-Long Learner (Belajar Sepanjang Masa)
9 Stars of Pharmacist
Life-Long Learner (https://www.economist.com)

Apoteker harus mau dan mampu untuk belajar sepanjang masa bahkan seumur hidup. Karena ilmu kefarmasian/kesehatan nantinya kan diperbaharui terus menerus. Dan kalau apoteker tidak mau belajar terus menerus, apoteker tersebut akan ketinggalan informasi/ridak update. Padahal dunia farmasi/kesehatan tiap tahunnya pasti ada perubahan dan perkembangan mengingat semakin maju teknologi.

7.        Teacher (Pengajar)
9 Stars of Pharmacist)
Teacher (http://www.alamy.com)
Apoteker harus mampu menjadi seoran pendidik maupun akademisi bagi pasien dan masyarakat yang membutuhkan maupun bagi tenaga kesehatan yang lainnya. Teacher disini tidak berarti harus menjadi guru/dosen. Yang terpenting teacher disini yaitu dapat memberikan informasi kepada penerima informasi sehingga yang diberikan informasi akan menjadi tahu dan lebih tahu.

8.       Research (Peneliti)
9 Stars of Pharmacist
Research (https://financialtribune.com)

Apoteker juga harus dituntut menjadi seorang peneliti dan mampu menganalisi masalah. Seiring berkembangnya zaman terutama teknologi, apoteker harus mau dan mampu menjadi seorang peneliti dalam mengembangkan obat-obatan. Selain itu apoteker juga harus mampu dalam menganalisi masalah, misalnya masalah kerasionalan obat dan lainya.

Baca Juga : Cara Menghitung Harga Jual Apotek

9.       Entrepreneur (pengusaha)
9 Stars of Pharmacist
Entrepreneur (http://techfilipino.com)

Apoteker harus mampu menjadi seorang pengusaha. Tidak semua apoteker nantinya akan bekerja di industri, instansi, rumah sakit, oleh karena itu apoteker harus dituntut mampu menjadi seorang pengusaha. Pengusaha bagi dirinya sendiri dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan.

Sekian dan terimakasih. Saran dan kritik sangat membantu

Semoga bermanfaat



Back To Top