Tempatnya Sharing Ilmu Kesehatan Terutama Di Bidang Farmasi

Standar Kefarmasian dalam Melakukan Pelayanan di Rumah Sakit

Standar Pelayanan Kefarmasian RUmah Sakit (Bidhuan)

Rumah sakit merupakan sarana dan fasilitas kesehatan yang tak terlepas oleh apoteker dalam hal melakukan praktek kefarmasian. Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dirumah sakit, maka pemerintah mengaturnya dalam Permenkes No. 72 tahun 2016 mengenai standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit.

Apoteker harus mengerti kenapa pengaturan/permenkes ini dibuat. Pengaturan ini dibuat semata-mata untuk kepentingan pasien. Meningkatkan dalam kualitas pelayanan. Disini pelayanan ke pasien ibarat melayani raja yang akhirnya outpunya adalah kepuasan pasien. Kemudian menjamin kepasatian hukum bagi tenaga kefarmasian yang melakukan praktek. Di media marak terjadi praktek kefarmasian yang tidak sah/legal. Nah disini pengaturan ini menunjukkan bahwa praktek kefarmasian itu dijamin oleh hukum yang sah. Kemudian terkahir yaitu melindungi pasien dari penyalahgunaan obat dan penggunaan obat yang tidak rasional, misalnya pemberian dosis yang berlebihan.

Nah, dalam permenkes ini standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan standar pelayanan farmasi klinik. Masing-masing bagian ini tentunya dibawahi oleh apoteker yang sudah kompeten.

Mari kita bahas satu per satu per bagiannya. Standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dimaksud diatas adalah meliputi pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan dan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian dan administrasi. Jadi apotker di rumah sakit harus tahu pengelelolaannya mulai dari awal samp[ai akhir.

Kemudian standar pelayanan farmasi klinik yang dimaksud yaitu pengkajian dan  pelayanan resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsiliasi obat, pelayanan informasi obat (PIO), konseling dan visite pasien, pemantauan terapi obat, monitoring efek samping obat (MESO), evaluasi penggunaan obat (EPO), dispensing sediaan steril dan pemantauan kadar obat dalam darah. Hampir di seluruh rumah sakit sudah melakukan standar pelayanan farmasi klinik diatas. Tetapi beberapa ada yang belum juga mengingat fasilitas dan kemampuan dari rumah sakit itu sendiri. Termasuk juga dispensing sediaan steril, banyak dirumah sakit yang melakukan dispensing sediaan steril ini adalah perawat. Sesuai dengan permenkes ini yang berhak melakukan dispensing sediaan steril adalah apoteker/tenaga kefarmasian. Maka dari itu perlu dilakukan perubahan dalam peningkatan mutu pelayanan dirumah sakit. Dispensing sediaan steril ini juga tidak sembarangan rumah sakit dapat melakukan dispensing sediaan steril. Hanya rumah sakit yang sudah mempuyai fasilitas untuk melakukan produksi sediaan steril.



Back To Top