Tempatnya Sharing Ilmu Kesehatan Terutama Di Bidang Farmasi

RESEP : Pengenalan, Bagian dan Salinan Resep/Copyresep

336280
RESEP : Pengenalan, Bagian dan Salinan Resep/Copyresep
Contoh Resep Dokter (slideshare)
Pada saat kita berobat ke dokter atau ke fasilitas kesehatan, kita selalu mendapatkan selembaran kertas yang berisi tulisan dokter. Tulisan dokter ini kadang tidak bisa terbaca oleh orang awam. Selembaran itu berisi informasi obat yang akan digunakan oleh pasien. Selembaran itu disebut resep.

Resep merupakan permintaan tertulisa dari seorang dokter, bisa dokter umum, dokter hewan dan dokter gigi yang tentunya sudah memiliki izin praktek. Permintaan tersebut ditujukan kepada apoteker selaku pelayan kefarmasian untuk menyediakan/membuat dan menyerahkan resep tersebut kepada pasien sesuai dengan yang tertulis di resep. Di desa-desa mungkin masih banyak bidan/perawat yang membuat/menuliskan resep ke pasiennya. Hal ini sebenarnya bertentangan dengan peraturan bahwa yang berhak menuliskan resep adalah dokter seperti penjelasan diatas.

Di dalam sebuah resep ada bebrapa hal yang harus diketahui oleh seorang apoteker. Bagian-bagian tersebut masing-masing berbeda fungsi dan tempatnya. Dokter selaku prescriber/menulis resep harus mengetahui beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut penjelasannya.
1. Identitas dokter praktek, berisi nama, alamat, nomor izin praktek dari dokter (umum, hewan, gigi) 
2. Inscription, bagian ini berisi tanggal penulisan resep
3. Invocatio, bagian ini berisi tanda R/ pada bagian kiri sebelum penulisan resep (nama dan jumlah obat)
4. Signature, bagian ini berisi aturan pemakaian penggunaan obat yang diresepkan1
5. Subscriptio, bagian ini berisi tanda tangan/paraf dokter penulis resep.

Untuk lebih jelasnya lihat gambar contoh resep diatas beserta dengan bagiannya.

Dalam menuliskan sebuah resep dokter juga harus mengikuri peraturan standar dalam menulis resep. Berikut atura-atran dalam penulisan resep.
1. Resep yang dituliskna harus dalam bahasa latin, kenapa bahasa latin ? karena baha latin tidak mengalami perubahan kata dalam perkembangannya.
2. Resep yang mengandung narkotika harus diberi pembeda, biasanya digaris bawah dengan tinta warna merah atau dieri tanda seru disamping nama obat, kemudian tidak boleh ada pengulangan resep/iterasi serta dalam aturan pemakainnya harus jelas.
3. Khusus untuk pasien yang obatnya harus diserahkan, disamping kanan/kanan atas resep diberi tanda/tulisan CITO/URGENT/PIM (periculum in mora) yang artinya berbahaya jika ditunda. Maksudnya adalah keselamatan pasien akan berbahaya bila tidak segera diberikan obat, sehingga biasanya resep didahulukan.
4. Tanda n.I (ne iteration) tidak boleh diuang harus dituliskan jika dokter tidak ingi resepnya diulang tanpa sepengetahuan dokternya.
5. Bila di dalam resep ada tanda p.p (pro pouper) maka artinya resep tersebut ditujukan untuk orang yang tidak mampu.

Didalam suatu resep khusunya untuk resep racikan ada 2 hal yang harus diketahui oleh seorang apoteker, yaitu :
1. Komponen obat utama/zat aktif ( remedium cardinale)
2. Komponen bahan tambahan ( remedium adjuvant)
Bahan tambahan disini ada beberapa jenis . corrigens actionis yaitu bahan tambahan yang digunakan untuk memperbaiki kerja dari obat utama/zat aktif. Corrigens saporis yaitu bahan tambahan yang digunakan untuk memperbaiki rasa dari obat. Corrigens odoris yaitu bahan tambahan yang digunakan untuk memperbaiki bau dari obat. Corrigens coloris yaitu bahan tambahan yang digunakan unttuk memperbaiki warna/penampilan obat dan terkahir yaitu remedium constituens yaitu bahan tambahan yang digunakan untuk memperbesar/mengisi volume dari obat.

Penyerahan Resep
Dalam penyerahan resep yang harus diperhatikan adalah kelengkapan dari resep itu sendiri. Penyerahan resep harus dilengkapi dengan aturan pemakaian yang sesuai dengan resep. Selain itu pemberian etiket yang sesuai juga hrus diperhatikan, misalnya warna putih untuk obat yang diminum dan warna biru untuk obat pemakaian luar. Khusus untuk sediaan suspensi dan beberpa sirup harus ditambahkan etiket/label “ KOCOK DAHULU”, hal ini bertujuan untuk menghomogenkan kembali larutan tersebut. Kemudian untuk obat bebas terbatas yang diberika tanpa resep harus diserahkan bersama dengan kemasannya dan untuk obat bebas diberikan sesuai dengan atuaran pemakaiannya.


Didalam resep bila dokter tersebut menginginkan untuk dilakukan pengulangan/iterasi dan ada obat yang belum ditebus pasien, maka saat pasien memeberikan resep aslinya apoteker harus memberikan salinan resep/copy resep untuk pasien dan ditulis keterangan jumlah pengulangan resep sesuai dengan resep aslinya dan atau menuliskan obat yang bekum ditebus oleh paseien di salinan resep. Salinan resep ini tidak berlaku untuk resep yang mengandung narkotik. 

RESEP : Pengenalan, Bagian dan Salinan Resep/Copyresep
Contoh Salinan Resep/Copyresep (slideshare)

Bagian-bagian salinan resep/copy resep hampir sama dengan resep aslinta yaitu berisi nama, alamat lengkap apotek, nama apoteker penanggung jawab dalam apotek tersebut berserta dengan nomer izin praktek kerja apoteker, kemudian tanggal penulisan resep aslinya, dibagian atas dituliskan salinan resep/copy resep, kemudian nama pasian dan nama dokter sesuai dengan resep aslinya, nama obat dan no resep dan paraf dan tanda cap apotek. Untuk lebih jelasnya lihat contoh gambar salinan resep diatas. 

Sekian semoga bermanfaat. 

INFEED
Labels: Apotek, Apoteker, Farmasi

Thanks for reading RESEP : Pengenalan, Bagian dan Salinan Resep/Copyresep. Please share...!

0 Comment for "RESEP : Pengenalan, Bagian dan Salinan Resep/Copyresep"

Back To Top