Tempatnya Sharing Ilmu Kesehatan Terutama Di Bidang Farmasi

Standar Kefarmasian dalam Melakukan Pelayanan di Rumah Sakit

Standar Pelayanan Kefarmasian RUmah Sakit (Bidhuan)

Rumah sakit merupakan sarana dan fasilitas kesehatan yang tak terlepas oleh apoteker dalam hal melakukan praktek kefarmasian. Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dirumah sakit, maka pemerintah mengaturnya dalam Permenkes No. 72 tahun 2016 mengenai standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit.

Apoteker harus mengerti kenapa pengaturan/permenkes ini dibuat. Pengaturan ini dibuat semata-mata untuk kepentingan pasien. Meningkatkan dalam kualitas pelayanan. Disini pelayanan ke pasien ibarat melayani raja yang akhirnya outpunya adalah kepuasan pasien. Kemudian menjamin kepasatian hukum bagi tenaga kefarmasian yang melakukan praktek. Di media marak terjadi praktek kefarmasian yang tidak sah/legal. Nah disini pengaturan ini menunjukkan bahwa praktek kefarmasian itu dijamin oleh hukum yang sah. Kemudian terkahir yaitu melindungi pasien dari penyalahgunaan obat dan penggunaan obat yang tidak rasional, misalnya pemberian dosis yang berlebihan.

Nah, dalam permenkes ini standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan standar pelayanan farmasi klinik. Masing-masing bagian ini tentunya dibawahi oleh apoteker yang sudah kompeten.

Mari kita bahas satu per satu per bagiannya. Standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dimaksud diatas adalah meliputi pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan dan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian dan administrasi. Jadi apotker di rumah sakit harus tahu pengelelolaannya mulai dari awal samp[ai akhir.

Kemudian standar pelayanan farmasi klinik yang dimaksud yaitu pengkajian dan  pelayanan resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsiliasi obat, pelayanan informasi obat (PIO), konseling dan visite pasien, pemantauan terapi obat, monitoring efek samping obat (MESO), evaluasi penggunaan obat (EPO), dispensing sediaan steril dan pemantauan kadar obat dalam darah. Hampir di seluruh rumah sakit sudah melakukan standar pelayanan farmasi klinik diatas. Tetapi beberapa ada yang belum juga mengingat fasilitas dan kemampuan dari rumah sakit itu sendiri. Termasuk juga dispensing sediaan steril, banyak dirumah sakit yang melakukan dispensing sediaan steril ini adalah perawat. Sesuai dengan permenkes ini yang berhak melakukan dispensing sediaan steril adalah apoteker/tenaga kefarmasian. Maka dari itu perlu dilakukan perubahan dalam peningkatan mutu pelayanan dirumah sakit. Dispensing sediaan steril ini juga tidak sembarangan rumah sakit dapat melakukan dispensing sediaan steril. Hanya rumah sakit yang sudah mempuyai fasilitas untuk melakukan produksi sediaan steril.



9 Star Farmasi yang Wajid Diketahui (9 Stars of Pharmacist)

9 Stars of Pharmacist (Farmasetika)
9 Star Farmasi (9 Stars of Pharmacist) yang dulunya 7 Stars of Pharmacist merupakan istilah yang disebut oleh WHO yang menggambarkan peran dan fungsi seorang apoteker dalam melaksanakan tugasnya yaitu dalam pelayanan kesehatan terutama di bidang kefarmasian. Mari kita bahas satu per satu.

1.        Care Giver (Kepedulian)
9 Stars of Pharmacist
Care Giver (MotionAid)
Sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, disitu apoteker harus memiliki rasa kepedulian terhadap masyarakat secar luas. Sesuai dengan UU tersebut, rasa kepedulian apoteker dapat ditunjukkan dalam pemberian Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, edukasi, monitoring, visite pasien dan yang lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Isi Sumpah Apoteker yang Wajib Dilaksanakan

2.       Decision-Maker (pembuat keputusan)
9 Stars of Pharmacist
Decision-Maker (TheOllinGroup)
Apoteker sesuai dengan keilmuan yang didapatkan, harus mampu membuat keputusan dalam hal pekerjaan kefarmasian. Misalnya dalam resep ada obat yang kosong, maka apoteker harus membuat keputusan untuk mengganti obat tersebut dengan komposisi yang sama atas persetujuan dokter/pasien. Kemudian dalam hal penyesuaian dosis, apoteker harus mampu membuat keputusan untuk menyesuaikan dosi resep tersebut dalam pertimbangan kalau tidak disesuaikan dosisnya akan melebih dosis maksimal. Dan lain-lain.

3.       Comunicator (Hubungan)
9 Stars of Pharmacist
Communicator (BudBilanich)

Apoteker wajib mampu untuk menjadikan dirinya komunikator/berkomunikasi yang baik dalam lingkungan kerjanya. Bukan hanya komunikator yang baik antara teman sejawat apoteker/instalasi, tetapi juga dengan instalasi atau tenaga kesehatan lainnya seperti dokter, perawat, bidan, ahli gizi dan lainnya. Sehingga pelayanan kefarmasian dimanapun lingkungan kerjanya dapat berjalan dengan baik. Untuk apoteke harus mampu menjadi komunikator yang baik, karena nantinya akan digunaakan dalam pelayanan kesehatan pariputna/akihir, misalnya dalam pelayanan informasi obat (PIO), konseling, konsultasi, visite dan tugas lainnya yang memerlukan komunikasi yang baik.

Baca Juga :Golongan dan Mekanisme Kerja Obat Antidiabetes

4.       Manager
9 Stars of Pharmacist
Manager (business-opportunities.biz

Apoteker harus mampun dalam aspek kefarmasian klinis. Tetapi apoteker juga harus mampu dalam aspek kefarmasian non klinis. Karena nantinya apoteker tidak hanya terjun ke dalam dunia kefarmasian klinis, tetapi juga non klinis. Misalnya apoteker dalam mengelola perbekalan farmasi dan alkes, kepala pbf, apoteker pengelola apotek, manager QA/QC dan lainnya.

5.        Leader/Pemimpin
9 Stars of Pharmacist
Leader (http://christianvisionalliance.org)
Apoteker juga harus mampu menjadi pemimpin. Pemimpin disini bukan berarti BOS, akan tetapi seorang pemimpin harus mampu memberikan perubahan/nuansa yang berbeda kepada lingkungan kerjanya. Semua orang bisa jadi pemimpin, tetapi tidak semua BOS bisa jadi pemimpin. Pemimpin disini juga harus memiliki visi dan misi yang jelas agar nantinya dapat memberikan kebijakan yang tepat tanpa ada yang merasa dirugikan.

Baca Juga : Golongan dan Mekanisme Kerja Obat Hipertensi

6.       Life-Long Learner (Belajar Sepanjang Masa)
9 Stars of Pharmacist
Life-Long Learner (https://www.economist.com)

Apoteker harus mau dan mampu untuk belajar sepanjang masa bahkan seumur hidup. Karena ilmu kefarmasian/kesehatan nantinya kan diperbaharui terus menerus. Dan kalau apoteker tidak mau belajar terus menerus, apoteker tersebut akan ketinggalan informasi/ridak update. Padahal dunia farmasi/kesehatan tiap tahunnya pasti ada perubahan dan perkembangan mengingat semakin maju teknologi.

7.        Teacher (Pengajar)
9 Stars of Pharmacist)
Teacher (http://www.alamy.com)
Apoteker harus mampu menjadi seoran pendidik maupun akademisi bagi pasien dan masyarakat yang membutuhkan maupun bagi tenaga kesehatan yang lainnya. Teacher disini tidak berarti harus menjadi guru/dosen. Yang terpenting teacher disini yaitu dapat memberikan informasi kepada penerima informasi sehingga yang diberikan informasi akan menjadi tahu dan lebih tahu.

8.       Research (Peneliti)
9 Stars of Pharmacist
Research (https://financialtribune.com)

Apoteker juga harus dituntut menjadi seorang peneliti dan mampu menganalisi masalah. Seiring berkembangnya zaman terutama teknologi, apoteker harus mau dan mampu menjadi seorang peneliti dalam mengembangkan obat-obatan. Selain itu apoteker juga harus mampu dalam menganalisi masalah, misalnya masalah kerasionalan obat dan lainya.

Baca Juga : Cara Menghitung Harga Jual Apotek

9.       Entrepreneur (pengusaha)
9 Stars of Pharmacist
Entrepreneur (http://techfilipino.com)

Apoteker harus mampu menjadi seorang pengusaha. Tidak semua apoteker nantinya akan bekerja di industri, instansi, rumah sakit, oleh karena itu apoteker harus dituntut mampu menjadi seorang pengusaha. Pengusaha bagi dirinya sendiri dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan.

Sekian dan terimakasih. Saran dan kritik sangat membantu

Semoga bermanfaat



Back To Top