Standar Kefarmasian dalam Melakukan Pelayanan di Rumah Sakit
Standar Pelayanan Kefarmasian RUmah Sakit (Bidhuan) |
Rumah sakit merupakan sarana dan
fasilitas kesehatan yang tak terlepas oleh apoteker dalam hal melakukan praktek
kefarmasian. Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dirumah sakit, maka
pemerintah mengaturnya dalam Permenkes No. 72 tahun 2016 mengenai standar
pelayanan kefarmasian di rumah sakit.
Apoteker harus mengerti kenapa
pengaturan/permenkes ini dibuat. Pengaturan ini dibuat semata-mata untuk
kepentingan pasien. Meningkatkan dalam kualitas pelayanan. Disini pelayanan ke
pasien ibarat melayani raja yang akhirnya outpunya adalah kepuasan pasien. Kemudian
menjamin kepasatian hukum bagi tenaga kefarmasian yang melakukan praktek. Di media
marak terjadi praktek kefarmasian yang tidak sah/legal. Nah disini pengaturan
ini menunjukkan bahwa praktek kefarmasian itu dijamin oleh hukum yang sah. Kemudian
terkahir yaitu melindungi pasien dari penyalahgunaan obat dan penggunaan obat
yang tidak rasional, misalnya pemberian dosis yang berlebihan.
Nah, dalam permenkes ini standar
pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi standar pengelolaan sediaan
farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan standar pelayanan
farmasi klinik. Masing-masing bagian ini tentunya dibawahi oleh apoteker yang
sudah kompeten.
Mari kita bahas satu per satu per
bagiannya. Standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis
habis pakai yang dimaksud diatas adalah meliputi pemilihan, perencanaan kebutuhan,
pengadaan dan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian, pemusnahan dan
penarikan, pengendalian dan administrasi. Jadi apotker di rumah sakit harus
tahu pengelelolaannya mulai dari awal samp[ai akhir.
Kemudian standar pelayanan
farmasi klinik yang dimaksud yaitu pengkajian dan pelayanan resep, penelusuran riwayat
penggunaan obat, rekonsiliasi obat, pelayanan informasi obat (PIO), konseling
dan visite pasien, pemantauan terapi obat, monitoring efek samping obat (MESO),
evaluasi penggunaan obat (EPO), dispensing sediaan steril dan pemantauan kadar
obat dalam darah. Hampir di seluruh rumah sakit sudah melakukan standar
pelayanan farmasi klinik diatas. Tetapi beberapa ada yang belum juga mengingat
fasilitas dan kemampuan dari rumah sakit itu sendiri. Termasuk juga dispensing
sediaan steril, banyak dirumah sakit yang melakukan dispensing sediaan steril
ini adalah perawat. Sesuai dengan permenkes ini yang berhak melakukan dispensing
sediaan steril adalah apoteker/tenaga kefarmasian. Maka dari itu perlu
dilakukan perubahan dalam peningkatan mutu pelayanan dirumah sakit. Dispensing sediaan
steril ini juga tidak sembarangan rumah sakit dapat melakukan dispensing
sediaan steril. Hanya rumah sakit yang sudah mempuyai fasilitas untuk melakukan
produksi sediaan steril.